Puan Minta Dugaan Intimidasi Terhadap dr. Icha Diusut Tuntas Sampai Sejelas-jelasnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 19:50
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat berwenang mengusut secara menyeluruh kasus dugaan intimidasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Menurut Puan, proses penyelidikan harus dilakukan secara mendalam agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap dengan jelas.

"Harus diselidiki kemudian kasus hukumnya harus dituntaskan sampai sejelas-jelasnya," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Kasus ini mencuat setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediaman orang tuanya yang berada di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026. Sebelum meninggal, almarhumah diduga mengalami intimidasi dari anggota DPRD TTU saat menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada 13 Juni lalu.

Baca Juga: DPR Desak Penyelidikan Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha di NTT

Puan menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun perundungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh kembali terjadi. Ia berharap kejadian serupa dapat dicegah agar para tenaga medis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan.

"Bahwa ada terjadi perundungan, jangan sampai terulang lagi," katanya.

Terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus tersebut, Puan menilai proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme internal partai politik tidak boleh menghalangi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Namun yang pasti, sanksi hukum atau kemudian penyelidikan harus dilakukan sampai tuntas," ucap Puan.

Baca Juga: Kemenkes Selidiki Dugaan Intimidasi Terkait Meninggalnya Dokter Icha di NTT

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU. Kementerian juga menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes tengah menangani kasus tersebut. Kedua unit tersebut akan melakukan investigasi menyeluruh guna menelusuri dugaan intimidasi yang disebut dialami dr. Icha sebelum meninggal dunia.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close