Ntvnews.id, Jakarta - Ayah dan anak yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Aimmatul Arba'ah, Tajur Halang, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Juni 2026, usai diperiksa polisi semenjak Minggu, 28 Juni 2026 siang.
Ayah dan anak itu sebelumnya dijemput paksa oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Kedua tersangka yakni Nurmansyah, yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dan anaknya, M. Astagofi alias Sagaf, yang juga pimpinan pondok sekaligus pengajar di pesantren. Keduanya dijemput polisi setelah petugas mendapat laporan terkait dugaan pelecehan terhadap sejumlah santriwati di pesantren tersebut.
Polisi masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini. Petugas juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta modus kejahatan lain.
Penyidik juga menelusuri kabar munculnya tekanan atau intimidasi lingkungan pesantren, pasca kasus ini terbongkar.
Adapun berdasarkan informasi, kasus ini terungkap usai sejumlah mantan santriwati pesantren itu mendatangi Unit PPA Polres Depok guna membuat laporan.
Ada tiga laporan dibuat santriwati. Dalam laporannya, dugaan pelecehan seksual disebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
Pelaporan bermula dari korban yang mengalami kejadian dengan Sagaf. Sagaf disebut menghampiri korban yang baru selesai menemani satu santriwati lain mencuci piring, pada malam hari. Sagaf disebut mendesak korban, hingga memegang area tubuh sensitif santriwati. Korban yang berhasil melepaskan diri, lalu melarikan diri.
Usai kejadian tersebut, orang tua korban langsung mengeluarkan anaknya dari pesantren dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Laporan itu yang membuat dua santriwati lainnya, yang mengaku jadi korban perbuatan serupa diduga dilakukan Nurmansyah, turut membuat laporan polisi.
Untuk Nurmansyah, modus pria itu yaitu memanggil santriwati untuk mengaji privat di ruangannya pada malam hari. Setelah mengaji, Nurmansyah sering meminta santriwati tertentu untuk tetap tinggal di ruangan untuk memijatnya, sebagai wujud pengabdian kepada guru.
Para korban mengaku tak berani menolak permintaan itu, lantaran Nurmansyah memiliki watak keras, serta sering mengutip dalil agama guna menanamkan kepatuhan pada santriwati.
Saat kejadian, Nurmansyah meminta santriwati dipijat sampai ke bagian tubuh sensitif. Nurmansyah bahkan juga disebut kerap memeluk, mencium, mengajak jalan berdua, bahkan mengajak menikah sejumlah santriwati.
Santriwati juga sempat diminta membuka pakaian oleh Nurmansyah, dengan alasan mengobatinya melalui metode bekam.
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)