Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan sabu dengan modus yang tergolong ekstrem. Dua kurir ditangkap setelah diketahui menyembunyikan narkotika di dalam tubuh dengan cara memasukkannya melalui anus.
Kedua pelaku diamankan di Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai tiba dengan penerbangan transit dari Pekanbaru menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Benar, tim yang dipimpin Kombes Handik berhasil mengamankan dua tersangka di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soetta. Modusnya cukup ekstrem, yakni memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam tubuh melalui anus," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen. Penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi mengenai adanya kurir asal Batam yang membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa melalui jalur udara.
Hasil pendalaman kemudian mengarah kepada dua orang yang diketahui bernama Musa dan Muhammad Guntur.
"Tim melakukan assessment mendalam dan mendapati target atas nama Musa dan Muhammad Guntur akan membawa paket berisi narkoba jenis sabu sebanyak ± 500 gram dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Sumbawa, NTB melalui jalur udara yang disimpan di dalam perut dan dimasukkan melalui anus," jelas Eko.
Baca Juga: Susunan Pemain AS vs Bosnia, Pochettino Kembali ke skema Awal
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (28/6), karena kedua kurir diketahui akan transit terlebih dahulu di Jakarta.
Setelah pesawat Super Air Jet yang mereka tumpangi mendarat sekitar pukul 08.45 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Musa dan Muhammad Guntur.
"Sekira pukul 08.45 WIB, setelah pesawat Super Air Jet mendarat, tim mengamankan dua tersangka atas nama Musa dan Muhammad Guntur. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku benar sedang membawa narkoba jenis sabu yang telah dimasukkan didalam tubuhnya melalui lubang anus masing-masing sebanyak 250 gram," turur Eko.
Usai ditangkap, kedua tersangka dibawa ke RS EMC Tangerang untuk menjalani pemeriksaan menggunakan X-ray sekaligus proses pengeluaran paket sabu dari dalam tubuh mereka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengeluarkan empat bungkus plastik bening ukuran sedang dari tubuh Musa dan empat bungkus plastik bening ukuran sedang dari tubuh Muhammad Guntur.
"Berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka Musa sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang dan dari tubuh tersangka Muhammad Guntur sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang," ungkap Eko.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sofian alias Pian yang berada di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Barang haram itu rencananya akan dikirim kepada seseorang bernama Isnaini alias PP Bara di Sumbawa.
Baca Juga: Ngeri! Ini Penyebab Eropa Kini Bisa Lebih Panas dari Makkah
Berbekal keterangan tersebut, polisi melanjutkan operasi dengan metode controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan untuk menangkap penerima barang di Sumbawa.
Operasi itu membuahkan hasil. Setibanya di lokasi yang telah diarahkan oleh tersangka, petugas langsung mengamankan Isnaini beserta alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan Musa.
"Sekira jam 23.30 WITA tim tiba di tempat yang telah diarahkan oleh tersangka Isnaini. Tim segera mengamankan tersangka Isnaini berikut alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Musa," ucap Eko.
Brigjen Eko juga mengungkap dugaan penyebab kedua kurir tersebut berhasil membawa sabu hingga lolos dari bandara keberangkatan. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memanfaatkan tidak adanya teknologi pemindai tubuh di Bandara Pekanbaru.
"Tersangka mengelabui sistem keamanan bandara pekan baru yang tidak terdapat X-ray Transmisi (Body Scanner) sehingga bisa berhasil lolos membawa narkotika melalui bandara," terang Eko.
Dalam kasus ini, polisi menyita sabu dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp900 juta. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 2.500 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai penyedia serta pemesan sabu dalam jaringan tersebut.
Ilustrasi sabu. (Antara)