KPK Ungkap Land Cruiser Barang Bukti Suap Jabatan Sempat Masuk Showroom

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 11:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan su Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan su (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan maupun menyembunyikan barang bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Upaya tersebut diduga dilakukan dengan menjual satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S ke sebuah showroom.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kendaraan itu diduga berkaitan dengan barang bukti suap dalam perkara promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Terkait barang bukti ini, ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yaitu dengan cara menjual kepada 'showroom' milik saudara SW selaku swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Selain itu, penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang ditaksir bernilai sekitar Rp700 juta, beserta dokumen dan bukti transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Baca Juga: KPK: Suhardiman Terima Dua Mobil Senilai Rp2,75 Miliar dari Suap Jual Beli Jabatan

KPK menduga kedua kendaraan tersebut diterima Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dari Zulkarnain sebagai bagian dari dugaan suap terkait promosi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021 serta pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada Minggu, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang.

Dari total tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Senin, 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Mobil dalam OTT Dugaan Suap Jabatan di Kuansing

Sehari setelahnya, tepatnya pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

(Sumber: Antara)

x|close