KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 13:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu, 29 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti maupun memperkuat fakta-fakta dalam proses penyidikan.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca JugaKPK Telusuri Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing

Dalam penyelidikan sementara, KPK menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Meski demikian, Taufik menegaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait pelepasan kawasan HPT. Adapun keputusan pemberian izin berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, penyidik KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada Kamis, 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

Baca JugaKemenhut Gandeng Emergent, Indonesia Buka Peluang Pendanaan Iklim Global untuk Lindungi Hutan

Berdasarkan informasi di laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu dilaksanakan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara dugaan suap, KPK juga tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

(Sumber: Antara)
 
 
 
 
x|close