DPR Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Masjid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 10:44
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. (ANTARA/Xinhua) Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. (ANTARA/Xinhua) (Antara)

Ntvnews.id, Tel Aviv - Parlemen Israel dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Kebijakan tersebut menuai kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang menilai langkah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia internasional.

Dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 3 Juli 2026, OKI menyampaikan penolakan keras terhadap pengesahan rancangan aturan tersebut.

"menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," jelasnya.

RUU tersebut disetujui oleh parlemen Israel dengan perolehan 50 suara mendukung dan 36 suara menolak di lembaga legislatif yang memiliki total 120 anggota tersebut. Dalam rancangan aturan itu, disebutkan bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin resmi sebelumnya dari otoritas terkait.

Baca Juga: Waduh! AS Teken Bangun Kedutaan Permanen untuk Israel di Yerusalem

Meski telah mendapatkan persetujuan awal, berdasarkan mekanisme legislasi di Israel, rancangan undang-undang tersebut masih harus melalui tiga tahapan pembahasan lanjutan sebelum dapat ditetapkan secara resmi menjadi undang-undang.

OKI menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kebijakan diskriminatif yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina dan identitas Arab serta Islam.

"merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam; hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam".

Organisasi tersebut menegaskan bahwa pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan menjalankan ibadah serta penghormatan terhadap situs dan tradisi keagamaan umat Islam.

x|close