Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita merupakan salah satu barang bukti yang diperoleh penyidik dalam operasi tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee (imbalan) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Budi, dugaan suap itu berkaitan dengan proyek yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Baca Juga: KPK Amankan Tujuh Orang di Tiga Daerah Sumut dalam OTT yang Menjerat Bupati Langkat
Selain menelusuri dugaan suap tersebut, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bupati Langkat maupun penyelenggara negara lainnya di wilayah tersebut.
"Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Baca Juga: KPK Tegaskan Bupati Langkat Ditangkap di Kediaman Pribadi
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
(Sumber: Antara)
Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan ada 100 Jenis layanan nantinya di Mall Prlayanan Publik, saat menyampaikan itu, di Stabat, Kamis, 6 November 2025. (Antara)