Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Lanjutan usai OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 15:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Langkat Syah Afandin tegaskan akan bertindak tegas bila ada aset yang hilang atau tidak membayar pajak, di Stabat, Kamis, 30 Oktober 2025 Bupati Langkat Syah Afandin tegaskan akan bertindak tegas bila ada aset yang hilang atau tidak membayar pajak, di Stabat, Kamis, 30 Oktober 2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim telah tiba di Jakarta setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB pada Jumat, 3 Juli 2026.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ondim akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kawan-kawan jurnalis, kami akan update terus perkembangannya," katanya.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Berdasarkan pantauan pewarta, sebuah mobil yang membawa Bupati Langkat memasuki area belakang Gedung Merah Putih KPK. Kondisi tersebut membuat awak media yang telah menunggu hanya dapat mengambil gambar kendaraan tersebut tanpa memperoleh dokumentasi visual Syah Afandin.

Sebelumnya, pada Jumat, 3 Juli 2026 pagi, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Ondim.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan enam orang lainnya yang ditangkap di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Selain menangkap sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Baca Juga: KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta Usai OTT, Pemeriksaan Dilanjutkan di Gedung Merah Putih

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close