Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang diduga terjadi di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara intensif sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) sekaligus memperkokoh fakta hukum dalam proses penyidikan.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum atas luka yang dialami tiga korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.
Baca juga: Polda Metro Berikan Pendampingan Psikologis kepada 3 Korban Penyekapan di Jakpus
Reynold menjelaskan kepolisian turut memberikan pendampingan kepada para korban agar kondisi fisik maupun psikologis mereka dapat segera pulih. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk layanan medis, serta Biro SDM Polda Metro Jaya yang menjalankan program pemulihan trauma (trauma healing).
"Guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban, pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis serta Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melaksanakan program pemulihan trauma (trauma healing)," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban dalam perkara tersebut.
"Termasuk memfasilitasi hak restitusi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.
Baca Juga: Said Iqbal Pastikan Negara Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Jakpus
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sekaligus menahan mereka. Ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta CML (37) dan II (36).
"Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru," ucap Reynold.
(Sumber: Antara)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung (kiri) saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)