Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi kembali mencuat dan viral di media sosial. Kali ini, seorang pengemudi mobil pick up menjadi korban tindakan tidak terpuji tersebut di kawasan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram korban @endinuncle, terlihat jelas oknum polisi meminta sejumlah uang sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/8) pagi.
Baca Juga:
Dugaan Kebocoran Data Terjadi lagi?
Sebar Video Seks Putri David Bayu, Mantan Pacar Sakit Hati Diputusin
Korban mengaku lengah karena terlalu fokus pada aplikasi navigasi sehingga tidak memperhatikan rambu larangan putar arah. Saat hendak memutar balik, ia langsung dihentikan oleh polisi yang bertugas.
Lihat postingan ini di Instagram
"Detik-detik disergap pak polisi. Fokus ke Google Maps gak merhatiin rambu-rambu. Suasana lalu lintas lancar. Pas muter bapak tiba-tiba muncul pak polisi," ujar korban dalam unggahan Instagramnya.