Airlangga Mundur, Ini Tata Cara Pemilihan Plt Ketua Umum Golkar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2024, 16:11
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Airlangga Hartarto menyatakan kemunduran dirinya sebagai Ketua umum Partai Golkar pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024. Airlangga Hartarto menyatakan kemunduran dirinya sebagai Ketua umum Partai Golkar pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024. (Foto: Video Tangkapan Layar Dokumentasi DPP Partai Golkar)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menjelaskan prosedur pemilihan Plt Ketua Umum Golkar dalam rapat pleno partai. Menurut Adies, pada prinsipnya, semua kader Golkar yang menjabat sebagai wakil ketua umum berpeluang untuk menjadi Plt Ketua Umum Golkar.

"Dalam Peraturan Organisasi Nomor 8 tentang Pergantian Antar Waktu, kalau ditanya siapa yang akan menggantikan. Semua wakil-wakil ketua umum mempunyai peluang untuk menggantikan posisi Pak Airlangga, sebagai Plt," kata Adies dalam keterangannya. 

Adies menjelaskan bahwa menurut AD/ART Partai Golkar, pemilihan Plt Ketua Umum ditentukan oleh keputusan dalam rapat pleno. Jadi, tidak ada keharusan untuk memilih salah satu wakil ketua umum secara khusus.

Baca Juga: Jelang Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Bahlil Juga Temui Jusuf Kalla untuk Bicarakan Hal Ini

"Kalau ada yang menyampaikan harus wakil ketua A, atau Wakil Ketua Umum B, dalam AD/ART tidak disebutkan. Semua wakil ketua umum mempunyai kesempatan untuk maju sebagai Plt," ucapnya.

Adies menyatakan bahwa setelah terpilih, Plt Ketua Umum Golkar akan memimpin partai hingga Munas 2024. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil keputusan Rapat Pleno Golkar yang akan berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024 besok.

"Kalau secara konstitusi mestinya Plt bisa mengawal sampai dengan proses munas. Kita akan melihat nanti bagaimana dinamika Partai Golkar dalan rapat pleno tersebut," ujarnya.

Halaman
x|close