Ntvnews.id, Jakarta - Kortastipidkor Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam jumpa pers, Senin, 6 Juli 2026.
Status penyidikan itu dilakukan melalui penerbitan laporan polisi nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat yakni PT OBP dan PT BRA.
Menurut Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, terdapat sejumlah modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Yaitu manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok dan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Yohanes mengungkapkan, penyimpangan kgk turut berdampak terhadap terjadinya blakcout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," tandasnya.
Ilustrasi Mati Lampu (Instagram)