Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 16:38
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Meski demikian, Abrianto menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan prosedur upaya paksa dan tidak membatalkan penyidikan yang tengah berlangsung.

Baca JugaRoy Suryo Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Agenda Sempat Ditunda

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar Abrianto.

Ia menjelaskan proses administrasi perkara telah memasuki tahap berikutnya. Seluruh berkas perkara beserta alat bukti, lanjut dia, telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kelanjutannya," tutur Abrianto.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Baca JugaHakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Cacat Formil

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga memutuskan penangkapan dan penahanan Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah serta menetapkan biaya perkara nihil.

Hakim mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang telah dibacakan dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan menitikberatkan pada empat poin terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penggeledahan dan penangkapan.

(Sumber: Antara)

x|close