Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026, I Ketut Darpawan mengatakan salah satu fokus utama yang dinilai majelis adalah tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap pemohon.
"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan.
Ia menjelaskan pokok perkara yang dipertimbangkan dalam sidang praperadilan adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Polda Metro Jaya memang telah memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, menurut hakim, terdapat perbedaan antara dasar permohonan izin dengan pelaksanaan di lapangan.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon," ucapnya.
Hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, tidak ditemukan kondisi yang dapat menghambat penyidik dalam melimpahkan perkara kepada jaksa.
"Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan
Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan. Atas dasar itu, hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi.
Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membuat keseluruhan proses penyidikan menjadi tidak sah.
Permohonan agar pengadilan melarang jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena berada di luar kewenangan praperadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
(Sumber: Antara)
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon memeluk pendukungnya usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian iiazah Presiden ke-7 R Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. (Antara)