Ntvnews.id, Jakarta - Dokter peserta aktif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), yang tengah menjalani pendidikan klinis di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado bernama dr. Adrian Rantung, meninggal dunia.
Adrian diduga meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya sendiri, usai tak kuat dengan tekanan pekerjaan dan juga perundungan yang dialaminya.
Peristiwa ini terjadi saat dr. Adrian dijadwalkan menjalani tugas jaga di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Tapi, pada hari pelaksanaan tugas itu, ia tak hadir sebagaimana mestinya dan juga tidak dapat dihubungi oleh rekan-rekan sejawatnya.
Usai berbagai upaya menghubungi tidak membuahkan hasil, sejumlah rekan sejawat kemudian memutuskan untuk mendatangi tempat tinggal dr. Adrian di sebuah rumah kos di Kota Manado guna memastikan keadaannya.
Sesampainya di lokasi, rekan-rekan sejawat menemukan Adrian telah meninggal dunia di dalam kamar kosnya. Penemuan ini lantas dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, ditemukan sebuah pesan tertulis yang diduga berisi curahan hati mengenai tekanan, kelelahan, serta beban kerja selama menjalani pendidikan dokter spesialis.
Kementerian Kesehatan sendiri, segera mengambil langkah penanganan setelah dr. Adrian Rantung dilaporkan meninggal dunia. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebut kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Iya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta distop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH," ujar Azhar Jaya, dikutip Selasa, 7 Juli 2026.
Kementerian meminta agar seluruh kegiatan pembelajaran klinis Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dihentikan sementara selama proses investigasi berlangsung.
Upaya itu untuk memastikan penyelidikan berjalan secara objektif serta memberikan ruang bagi tim investigasi dalam mengumpulkan fakta-fakta tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang sedang berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Starry Homenta Rampengan, menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.02.03/D.XV/5427/2026 yang menetapkan penghentian sementara kegiatan pembelajaran klinis Program Studi Anestesiologi di rumah sakit tersebut.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa penghentian dilakukan sampai proses penanganan dugaan perundungan selesai dilaksanakan.
Kementerian Kesehatan kemudian menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghentikan sementara aktivitas pendidikan klinis di rumah sakit pendidikan dan bukan berarti menutup ataupun membubarkan Program Studi Anestesiologi secara permanen.
"Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Kemudian, pemerintah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Anestesi, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Tim bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, menyusun kronologi kejadian, mengevaluasi sistem pendidikan dokter spesialis, serta menelusuri apakah terdapat praktik perundungan, intimidasi, atau bentuk pelanggaran lain yang mungkin terjadi dalam proses pendidikan. Aparat penegak hukum juga dilibatkan apabila selama investigasi ditemukan dugaan tindak pidana.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pemerintah belum mengumumkan hasil akhir investigasi maupun menetapkan penyebab pasti kematian dr. Adrian Rantung.
dr. Adrian Rantung. (Instagram)