Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024. Tersangka yang berinisial JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penahanan terhadap JND dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin (6 Juli 2026) sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Dapot, JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pihak yang mengendalikan sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bekerja sama dengan tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024.
"Dalam laporannya, JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024," katanya.
Baca Juga: Kementerian PU Bantah Perjalanan Istri dan Anak Menteri Dody ke AS Pakai APBN
Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, JND dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dapot menambahkan, penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari lingkungan Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Dapot.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya berinisial SKN dan MT, yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023–2024.
"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI, Kamis, 25 Juni 2026.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial JND terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023 s.d. 2024, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)