KPK: Kasus Bupati Pemalang Terbagi Menjadi Dua Klaster

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 12:07
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada, 28 Juli 2026, serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada, 28 Juli 2026, serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya terbagi ke dalam dua klaster penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah lembaga antirasuah menggelar perkara pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.

"Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Total 21 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Bupati Pemalang, Dugaan Korupsi Proyek Diusut

Meski demikian, ia menyebut KPK belum dapat mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dua klaster tersebut.

"Untuk detailnya, nanti kami akan sampaikan di konferensi pers ya," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 29 Juli 2026, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, serta seorang lainnya di Purworejo. Dari total 21 orang yang diamankan, salah satunya merupakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf usai Terjaring OTT KPK

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi.

(Sumber: Antara)

x|close