Ntvnews.id, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 8 Juli 2026.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai tindak pembunuhan berencana yang dilakukan, terutama terhadap anak, termasuk kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ujarnya.
Hakim Wimmy menjelaskan bahwa pidana mati tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah, bukan atas dasar rasa simpati ataupun narasi yang tidak dapat dibuktikan.
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," katanya.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa tidak bersikap jujur, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.
Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Pria Asal Indramayu Tewas Dihantam Kereta Majapahit
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sekaligus turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Perkara tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Lima korban dalam kasus itu adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 Juli 2026 (Antara)