Calon Mahasiswa Terdampak Perubahan Desil Tetap Berpeluang Mendapat KIP Kuliah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 20:43
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas pertemuan terbatas di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas pertemuan terbatas di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa calon mahasiswa yang terdampak perubahan status desil data kesejahteraan masih memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur afirmasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pertemuan bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Ia meminta para calon mahasiswa tidak khawatir karena pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif bagi mereka yang terdampak perubahan data.

"Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara ya. Jalur yang itu di dalam Pasal 9 Permendikti tahun 2026," kata Saifullah Yusuf saat merespons isu permasalahan kepesertaan KIP-K di sejumlah perguruan tinggi.

Persoalan tersebut mencuat setelah hasil verifikasi data calon mahasiswa pada jalur Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran (SMUP) di Jawa Barat pada pertengahan Juni menunjukkan adanya perubahan status desil sejumlah mahasiswa baru. Perubahan itu membuat mereka dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat KIP-K.

Baca Juga: BPS Minta Calon Mahasiswa Segera Perbarui Data Jika Status Desil Berubah untuk KIP Kuliah

Desil sendiri merupakan sistem pemeringkatan kondisi sosial ekonomi keluarga yang ditetapkan melalui proses verifikasi oleh BPS, Kemensos, serta pemerintah daerah. Dalam skema tersebut, hanya keluarga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 yang dikategorikan sebagai kelompok miskin dan rentan sehingga berhak menerima bantuan pemerintah.

Saifullah menjelaskan, perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan meningkatnya pendapatan keluarga. Menurutnya, perubahan itu juga dapat terjadi karena adanya pembaruan proporsional pada data kesejahteraan nasional.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Permendikti Tahun 2026, calon mahasiswa yang tidak lagi tercatat dalam kelompok desil miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) tetap dapat ditetapkan sebagai penerima KIP-K apabila memenuhi persyaratan ekonomi tertentu.

Persyaratan tersebut antara lain melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan, maupun dokumen yang menunjukkan penghasilan orang tua atau wali berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Mendikbudristek Pastikan Efisiensi Tak Pengaruhi KIP Kuliah dan UKT

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian bantuan melalui jalur tambahan menggunakan SKTM atau surat keterangan penghasilan di bawah upah minimum tetap akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Selain itu, Kemensos bersama BPS juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui data kesejahteraan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Pembaruan juga dapat dilakukan dengan melapor kepada operator data desa maupun pendamping kelurahan agar data dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

"Jadi saya tambahkan sedikit ya bahwa perubahan posisi desil itu bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan. Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Saifullah Yusuf menegaskan.

(Sumber: Antara)

x|close