Pertamina Stop Pasokan Pertalite ke SPBU di Timika yang Melanggar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 12:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Petugas Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika memasang spanduk pembinaan depan pagar SPBU SP2 Jalan Cenderawasih Timika, Papua Tengah, Kamis, 09 Juli 2026. Selama 14 hari, SPBU tersebut dilarang menjual produk BBM subsidi jenis Pertalite. Petugas Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika memasang spanduk pembinaan depan pagar SPBU SP2 Jalan Cenderawasih Timika, Papua Tengah, Kamis, 09 Juli 2026. Selama 14 hari, SPBU tersebut dilarang menjual produk BBM subsidi jenis Pertalite. (Antara)

Ntvnews.idTimika - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi sementara kepada SPBU di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Papua Tengah, dengan menghentikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 14 hari mulai Kamis, 9 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan langkah pembinaan itu dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

"Pembinaan ini dikoordinasikan juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika. Yang kami lakukan untuk SPBU ini sebenarnya berawal dari adanya temuan atau pelanggaran," kata Junaedi saat ditemui di SPBU SP2 Timika, Kamis, 9 Juli 2026.

Junaedi menjelaskan terdapat dua bentuk pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran pertama terjadi ketika operator SPBU tetap melayani pengisian Pertalite bersubsidi untuk kendaraan roda empat meski nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan barcode yang digunakan.

Baca JugaPertamina Beri Sanksi Tegas Awak Mobil Tangki yang Langgar Prosedur Keselamatan

"Di Pulau Pompa roda 4, ada kendaraan roda 4 yang berbeda antara barcode dengan nopol yang ada di kendaraan tersebut. Tapi tetap dilayani BBM subsidi," jelasnya.

Pelanggaran kedua adalah pengisian BBM untuk kendaraan roda empat di pompa yang seharusnya hanya melayani kendaraan roda dua. Akibatnya, kendaraan tersebut memperoleh BBM subsidi tanpa melalui mekanisme barcode yang diwajibkan.

"Di Pulau Pompa roda 2 itu pihak SPBU melakukan pengisian kepada kendaraan roda 4 sehingga kendaraan mengisi BBM tanpa adanya barcode. Padahal aturan sudah jelas bahwa untuk penggunaan subsidi harus diatur dengan penggunaan barcode untuk kendaraan roda 4," ujar Junaedi.

Atas dua temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama masa pembinaan.

Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke dalam jeriken milik nelayan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 23 Juni 2026. Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI)  <b>(Antara)</b> Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke dalam jeriken milik nelayan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 23 Juni 2026. Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) (Antara)

Baca JugaPertamina Sebut Penetapan Harga BBM Nonsubsidi Tetap Perhatikan Daya Beli Masyarakat

Menurut Junaedi, kedua transaksi yang ditemukan merupakan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

"Kami harus memberi pembinaan kepada SPBU. Selama 14 hari mereka tidak mendapat pasokan produk Pertalite dan selama masa pembinaan itu SPBU tidak menjual produk tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan langkah tersebut bertujuan menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

"Jangan sampai ada masyarakat yang tidak memperoleh BBM subsidi karena di SPBU ada tindakan penyalahgunaan, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang merata. Itu yang kami jaga," kata Junaedi.

Sebelum menjatuhkan sanksi pembinaan, Pertamina Patra Niaga telah beberapa kali memberikan teguran, termasuk surat sanksi sejak awal 2026. Saat itu, pengelola SPBU berjanji memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pengelola SPBU telah memecat operator yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Selain itu, nomor polisi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran juga telah diblokir.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Lamberth Nunaki, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU tersebut.

"Langkah yang diambil ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Tidak bisa orang tertentu mendapatkan keuntungan dengan cara-cara tidak benar, tapi pada saat yang sama masyarakat yang lain justru dirugikan," kata Lambert.

(Sumber: Antara)

x|close