Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi beserta rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan kejaksaan.
Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Baca juga: Jaksa Agung Ancam Anak Buah: Kalian Melenceng, Aku Tindak, Ingat Itu!
Pada surat keputusan itu, ada 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Jaksa Agung juga merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
"Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (12/8/2024).
Adapun Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Lalu, ia menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.