Kemnaker Minta Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dikaji Matang, Soroti Potensi Dampak pada Tenaga Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 19:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) pada produk hasil tembakau memunculkan kekhawatiran terhadap nasib jutaan pekerja di sektor tersebut. Kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi memperberat tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia.

Selain wacana penyeragaman kemasan, industri juga disebut menghadapi tekanan dari rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan sejumlah bahan tambahan yang dinilai dapat menghambat proses produksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat produk tembakau kehilangan karakter, cita rasa, dan daya saing di pasar.

Situasi itu terjadi ketika peredaran rokok ilegal disebut terus meningkat hingga dua kali lipat. Berbagai tekanan tersebut memicu kekhawatiran para pelaku industri, termasuk pekerja yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tembakau.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Meinar Kusumo, menilai setiap kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi industri hasil tembakau harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Menurutnya, sektor tersebut memiliki rantai usaha yang panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

Baca Juga: Infografik: Kemnaker Buka Magang Nasional 2026, Sediakan 150 Ribu Kuota Peserta

Ia mengingatkan bahwa IHT merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar sehingga kebijakan yang terlalu ketat berisiko mengganggu stabilitas lapangan kerja.

"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang," ujar Meinar dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Meinar menambahkan, sejumlah kajian bahkan memperkirakan jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertembakauan mencapai enam hingga sembilan juta orang.

"Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.

Menurut Meinar, perhatian terhadap sektor ini juga didasarkan pada karakteristik tenaga kerjanya. Mayoritas pekerja industri hasil tembakau merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sehingga lebih rentan apabila kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Peserta Magang Nasional Tahap 2

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, mereka diperkirakan akan menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan baru karena keterampilan yang dimiliki belum tentu sesuai dengan kebutuhan sektor industri lainnya. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga.

"Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Ia menilai potensi munculnya kemiskinan baru akibat meningkatnya angka PHK bertolak belakang dengan target pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

Di sisi lain, pemerintah disebut telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja. Beberapa di antaranya berupa program peningkatan keterampilan pekerja serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Baca Juga: Kemnaker Tuntaskan Magang Nasional 2025 Tahap II, 78 Ribu Peserta Lulus dan Disarankan Ikut Sertifikasi

Meski demikian, Meinar mengakui perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan belum mampu menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal yang jumlahnya cukup besar di industri tembakau.

Karena itu, ia menyarankan agar penerapan regulasi yang lebih ketat, termasuk kebijakan kemasan polos, tidak dilakukan sebelum tersedia langkah mitigasi yang memadai agar keberlangsungan lapangan kerja tetap terjaga.

"Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi," paparnya.

Kekhawatiran terhadap gelombang PHK juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Andi Gani Nena Wea. Ia menyebut sekitar 55.000 pekerja pabrik saat ini berada dalam posisi rawan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Infografik: Kemnaker Buka Program Bantuan TKM Pemula 2026, Wirausaha Baru Dapat Rp5 Juta

Menurut Andi Gani, ancaman tersebut tidak hanya dipicu tekanan terhadap industri, tetapi juga berkaitan dengan penutupan sejumlah pabrik serta persoalan administratif dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Lalu yang kedua masalah RKAB yang juga menyimpan potensi sangat besar PHK di 150.000 pekerja, tetapi saya yakin pemerintah sangat cepat mengambil keputusan, sangat cermat," imbuhnya usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR belum lama ini.

Ia berharap pemerintah dapat segera menghasilkan kebijakan melalui koordinasi lintas sektor agar keberlangsungan industri tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja.

x|close