Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, dinilai sebagai upaya penegakan hukum.
"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Kejaksaan meminta publik tak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Kejagung juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata dia.
"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," imbuh Anang.
Diketahui, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap di perkara PT Asabri, kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatra, serta kasus PT Krakatau Steel.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan uang lebih dari Rp67,2 miliar dengan mata uang asing, emas batangan 74 kg, brankas, dokumen dan lainnya. Sejumlah lokasi yang digeledah diduga milik atau terkait Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)