Eks Sekjen MPR Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Nikahkan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 20:47
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan sebagian uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan perkembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Ma'ruf.

"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga sebagian dana gratifikasi digunakan Ma'ruf untuk merenovasi rumah pribadinya yang berada di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat. Nilai renovasi rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Kasus tersebut mulai memasuki tahap penyidikan setelah KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 23 Juni 2025, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi. Pada saat yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Identitas tersangka baru diungkap kepada publik pada 3 Juli 2025. Saat itu, KPK memastikan bahwa sosok yang dimaksud adalah Ma'ruf Cahyono.

Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, KPK pada Kamis (9/7) resmi menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

(Sumber: Antara)

x|close