Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung menyusul penyidikan sejumlah perkara korupsi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan di sejumlah lokasi serta pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Prasetyo mengajak masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," jelasnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi telah ditunjukkan sejak awal pemerintahannya. Presiden juga terus mengingatkan seluruh aparatur negara agar segera melakukan pembenahan.
"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," terangnya.
Menurut Prasetyo, Presiden memandang korupsi sebagai salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan secara konsisten melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan integritas aparatur.
"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya.
Prasetyo juga menekankan bahwa selain penegakan hukum, Presiden mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional agar berbagai agenda pembangunan dapat terus berjalan.
"Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (NTVNews/Rizki)
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan tiga perkara korupsi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap pada perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan melalui skema penyelidikan bersama.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation," kata Totok.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp540 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Di saat bersamaan, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat pengamanan dari personel TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menjelaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Nas menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri karena keduanya merupakan proses yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing institusi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)