Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Empat Terdakwa Kasus Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 12:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Dimas Werhaspati dalam sidang pembacaan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Dimas Werhaspati dalam sidang pembacaan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Empat terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma yang masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Dimas Werhaspati divonis 8 tahun penjara.

"Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menurunkan besaran denda yang harus dibayarkan masing-masing terdakwa menjadi Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca Juga: Datangi DPR, Istri-istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Keadilan

Meski hukuman pokok mereka diringankan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menyebut terdapat faktor yang memberatkan maupun meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Keadaan meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Hakim Ketua.

Sebelumnya, Yoki yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 serta Maya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada 2023 masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Gading selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) dan Dimas yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebelumnya divonis masing-masing 14 tahun penjara.

Keempat terdakwa juga sebelumnya dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

(Sumber: Antara)

x|close