Menhut: Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 17:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbicara dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbicara dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaMenteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa peluang mengikuti perdagangan karbon di sektor kehutanan kini tidak lagi terbatas bagi perusahaan maupun pemegang konsesi. Masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial dan hutan adat juga telah mendapat kesempatan untuk terlibat dalam skema tersebut.

"Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak," kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Kebijakan itu sejalan dengan Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang diluncurkan pada Senin, 6 Juli 2026.

Dalam persetujuan tersebut, pemerintah memberikan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Tiga di antaranya merupakan PBPH konsesi, sementara satu lainnya berasal dari skema perhutanan sosial.

Baca JugaKemenhut Perluas Perdagangan Karbon, Buka Akses Perhutanan Sosial dan Luncurkan SRUK

Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut menjadi awal keterlibatan kelompok masyarakat pengelola hutan dalam mekanisme perdagangan karbon.

"Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial," ujar dia.

Menurutnya, pemerintah berupaya agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dinikmati secara lebih merata, khususnya oleh masyarakat yang selama ini berperan menjaga kelestarian hutan.

Untuk itu, skema perdagangan karbon akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang luasnya mencapai sekitar 8,3 juta hektare. Cakupan tersebut juga meliputi sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan adat.

Baca JugaMenhut Sebut Perdagangan Karbon Berpotensi Hasilkan Nilai Ekonomi Rp5 Triliun

"Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama," ujar Raja Antoni.

"Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan ini diharapkan memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan," katanya menambahkan.

(Sumber: Antara)

x|close