Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik gabungan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan yang menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan keaslian, kadar, dan berat emas sebelum proses pelimpahan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pengujian dilakukan dengan melibatkan Laboratorium PT Pegadaian. Tahapan ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi sebelum barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan untuk melakukan pengujian terhadap emas sitaan tersebut. Saat ini, pemeriksaan masih berada pada tahap identifikasi fisik secara visual.
Baca Juga: Kejagung Hormati Proses Hukum Polri Terkait 3 Perkara Korupsi
"Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, dan juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Rubika.
Selain emas batangan, penyidik gabungan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Untuk memastikan keaslian uang asing tersebut, penyidik menggandeng sejumlah pihak eksternal, yakni Biro Investigasi Federal (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI). Menurut Budi, keterlibatan berbagai institusi tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses penyerahan berkas perkara.
Mengenai kepemilikan emas yang disita, Budi belum dapat memberikan penjelasan karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian," tambahnya.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Pencegahan Eks Jampidsus ke Luar Negeri Permintaan Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polri juga telah memulai pelimpahan bertahap administrasi penyidikan tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta perkara tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Ahmad Yusuf Afandi juga menyampaikan bahwa selain dokumen dan barang bukti, proses pelimpahan para tersangka kepada Kejaksaan Agung turut dilakukan secara bertahap.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombed Pol Victor D Mackbon dan Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika (kanan) saat ditemui di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)