Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menyerahkan administrasi penyidikan terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi penyidikan.
"Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi," kata Anang Supriatna, Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan, rombongan penyidik gabungan tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah personel yang terlihat hadir antara lain Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.
Baca Juga: KPK: Kejaksaan Agung Serius Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Dalam rombongan tersebut, salah seorang penyidik tampak membawa koper berwarna merah muda yang bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02".
Setibanya di lokasi, para penyidik tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung memasuki gedung.
Setelah berada di dalam selama beberapa jam, tim gabungan keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 16.49 WIB. Saat ditanya mengenai dokumen yang diserahkan, mereka tidak memberikan tanggapan dan langsung menuju kendaraan.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga: Polri Gelar Konferensi Pers 3 Kasus, dari Blackout hingga Pencucian Uang
Pengalihan penanganan perkara itu merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Sumber: Antara)
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)