Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jawa Timur. Nilai kontrak proyek pengadaan itu sebesar Rp871 miliar.
Dugaan korupsi ini terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan, proyek tersebut terjadi pada tahun 2016 dan sudah direncanakan pada 2014.
"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," ujar Arief, Selasa (23/8/2024).
"Pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," sambungnya.
Arief membeberkan sejumlah fakta penyidikan, di antaranya anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak, sampai kontrak ditandatangani.
Lalu, antara Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT, jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.