Achmad Yani soal JPO di Tendean: Jembatan untuk Menyelamatkan Nyawa Bukan untuk Dirobohkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 12:51
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pembongkaran JPO Tendean usai ditabrak truk Pembongkaran JPO Tendean usai ditabrak truk (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, H. Achmad Yani mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap truk yang melanggar jam operasional, batas muatan, maupun tinggi kendaraan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut Achmad Yani, robohnya JPO Tendean menjadi peringatan serius bahwa pelanggaran aturan lalu lintas oleh kendaraan berat tidak hanya merusak infrastruktur publik, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat kemacetan panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat.

"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over-dimension dan over-load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," kata Achmad Yani di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Achmad Yani menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan berat di jalur protokol sebenarnya sudah jelas. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat pelanggaran terus terjadi hingga berujung pada rusaknya fasilitas umum.

Proses Evakuasi JPO Tendean yang rungkad karena ditabrak truk <b>(NTVNews)</b> Proses Evakuasi JPO Tendean yang rungkad karena ditabrak truk (NTVNews)

Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap pelanggar.

Adapun beberapa langkah yang diusulkan, yakni dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar ketentuan muatan, dimensi kendaraan, dan jam operasional, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan.

Memperbanyak titik pemeriksaan kendaraan melalui jembatan timbang portabel. Memasang sensor ketinggian atau portal pembatas di jalur yang memiliki JPO atau ruang bebas terbatas.

Meningkatkan patroli gabungan pada jam-jam rawan untuk mencegah truk masuk ke wilayah perkotaan di luar waktu yang diizinkan.

Selain pengawasan, Achmad juga meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap rute angkutan barang di Jakarta. Menurutnya, kendaraan bertonase besar sebaiknya tidak diarahkan melewati kawasan padat penduduk yang memiliki keterbatasan ruang vertikal.

​"JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois. Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," tegasnya.

Achmad Yani menegaskan bahwa Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal proses evaluasi infrastruktur jalan sekaligus mendorong penegakan aturan terhadap kendaraan berat.

x|close