Ntvnews.id, Jenewa – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun penyedia teknologi kecerdasan buatan (AI). Sikap tersebut disampaikan Delegasi Republik Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sesi konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.
Rancangan panduan itu merupakan dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms (2023) dan saat ini masih menjalani proses konsultasi global hingga Kamis, 30 Juli 2026. Penyusunannya didorong oleh kekhawatiran dunia internasional terhadap melemahnya fondasi ekonomi industri jurnalisme akibat pergeseran pendapatan iklan ke platform digital, penutupan media lokal di berbagai negara, serta penggunaan konten berita secara luas oleh sistem AI generatif tanpa atribusi maupun kompensasi yang layak.
UNESCO memandang jurnalisme sebagai barang publik (public good) yang keberlangsungannya menjadi syarat penting bagi kebebasan berekspresi serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam rancangan tersebut, UNESCO menawarkan berbagai pilihan mekanisme kompensasi, mulai dari kerangka negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga pembentukan dana jurnalisme publik yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.
Saat mengikuti sesi diskusi kelompok (breakout session), Andry Indrady memaparkan empat poin utama yang menjadi posisi Indonesia.
Pertama, Indonesia sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara eksplisit memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta. Langkah tersebut dinilai menjadi dasar hukum agar jurnalis dan perusahaan pers memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya mereka.
Baca Juga: AMSI Dukung Panduan UNESCO untuk Kompensasi Karya Jurnalistik
“Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya — termasuk platform digital dan pengembang AI,” ujar Andry dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Poin kedua menekankan pentingnya mekanisme verifikasi (gatekeeper) untuk memastikan bahwa jurnalis maupun produk jurnalistik yang dimanfaatkan platform digital dan AI benar-benar telah terverifikasi. Dengan demikian, skema kompensasi hanya diterima oleh pihak yang memenuhi standar jurnalistik.
Selanjutnya, Indonesia mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi pengelola utama dalam menghimpun sekaligus mendistribusikan royalti (collection and distribution of royalty) atas produk jurnalistik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Poin keempat menyoroti perlunya metadata yang kuat (robust) guna melacak penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital maupun penyedia AI lintas yurisdiksi. Menurut Indonesia, keberadaan metadata yang andal menjadi kunci transparansi dalam sistem kompensasi.
“Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil,” tegasnya.
Baca Juga: Geopark Natuna Jadi Kandidat UNESCO Global Geopark
Andry juga menjelaskan bahwa rancangan panduan UNESCO tersebut selaras dengan usulan Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai Global Royalty Governance in the Digital Environment. Usulan tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam tata kelola royalti di era digital.
Menurutnya, keselarasan kebijakan antara UNESCO dan WIPO diharapkan memperkuat posisi diplomasi multilateral Indonesia sekaligus mendorong dukungan dari negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya satu: keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” pungkas Andry.
Keikutsertaan Indonesia dalam konsultasi UNESCO ini menjadi kelanjutan dari peran aktif pemerintah dalam pengembangan tata kelola ekonomi kreatif digital. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah dicantumkan dalam rancangan panduan UNESCO sebagai salah satu contoh model legislasi yang layak dijadikan rujukan.
Kepala BSK Hukum Andry Indrady (Kemenkum)