Ntvnews.id, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah sekaligus pencurian perhiasan emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, 16 Juli 2026, JPU Rahmayani Amir meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Kejari Medan Rahmayani Amir di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Rahmayani menyampaikan bahwa Fahrul Azis telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Menurut dia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Fahrul menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," kata terdakwa.
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Sulhanuddin.
Baca Juga: Profil Khamozaro Waruwu, Hakim PN Medan yang Rumahnya Kebakaran
Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana mendakwa Fahrul melakukan pembobolan rumah, pencurian perhiasan emas, serta pembakaran rumah milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa, 4 November 2025.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa memasuki rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.
"Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan," ucapnya.
Usai berhasil masuk ke kamar, terdakwa yang merupakan mantan sopir korban mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda dari dalam lemari. Sebelum meninggalkan rumah, terdakwa membakar beberapa bagian lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu serta mancis.
Baca Juga: Klaim Tiga Pulau di Raja Ampat, Konflik Meletus hingga Rumah Dibakar
JPU mengungkapkan bahwa emas hasil curian kemudian dijual terdakwa ke sejumlah toko emas di kawasan Deli Tua. Salah satu penjualan terbesar dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, ketika terdakwa menjual dua gelang emas dengan berat sekitar 149,5 gram seharga Rp299 juta.
Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kebakaran yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran secara sengaja.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polrestabes Medan," katanya.
(Sumber: Antara)
Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Juli 2026 (Antara)