Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 21:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang banding perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu resmi mendaftarkan permohonan banding atas putusan perkara Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding yang telah diserahkan berisi keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan perkara Chromebook.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Salah satu pertimbangan hakim yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim justru menilai surat kuasa itu hanya sebagai formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Baca JugaNadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun

Ia mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang diperiksa di persidangan telah secara tegas menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah kepada penerima kuasa.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca JugaKejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi itu dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dengan demikian, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber: Antara)

x|close