Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebagian mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Enny juga menyampaikan bahwa ia baru menerima informasi mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut secara daring dan belum menerima salinan resmi putusannya.
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Auto Batal
Sementara itu, terkait kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.
“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.