A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MK Bahas Putusan PTUN Perihal Gugatan Anwar Usman - Ntvnews.id

MK Bahas Putusan PTUN Perihal Gugatan Anwar Usman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 05:30
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara) Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebagian mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Enny juga menyampaikan bahwa ia baru menerima informasi mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut secara daring dan belum menerima salinan resmi putusannya.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Auto Batal

Sementara itu, terkait kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH. 

“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Halaman
x|close