Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberikan penjelasan terbaru terkait status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa hingga saat ini status pencekalan terhadap Febrie masih aktif dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan pembicaraan, (pencekalan) masih berlaku yang 20 hari. Dan kemudian nanti, kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan ada pencekalan lagi atau tidak," ujar Hendarsam di kantornya, Selasa, 21 Juli 2026.
Hendarsam menegaskan bahwa posisi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara ini bersifat pasif. Pihaknya hanya menjalankan mandat atau permintaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum (APH) maupun kementerian terkait.
Menurutnya, Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang harus dicekal tanpa adanya dasar surat resmi dari lembaga pemohon.
"Jadi, harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait, mengajukan surat cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," jelasnya.
Terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus tersebut, Hendarsam membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan permohonan resmi. Segera setelah surat tersebut diterima, pihak Imigrasi langsung memproses dan menerbitkan surat pencekalan.
Saat ini, pihak Imigrasi masih memantau perkembangan penyidikan di Kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah masa pencegahan akan diperpanjang atau diakhiri.
"Terkait masalah pengajuan yang dilakukan oleh Kejaksaan, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. Hingga saat ini masih on. Masih berlaku sampai dengan sekarang," pungkas Hendarsam.
Pencekalan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, memastikan yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia selama diperlukan oleh tim penyidik.
Dirjen Imigrasi (Hendarsam Marantoko) (NTVNews)