Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti beserta empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026. Pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara.
Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring dua tersangka saat melimpahkan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2016-2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)