Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT AKT ke Kejari Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 10:37
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring dua tersangka saat melimpahkan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2016-2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring dua tersangka saat melimpahkan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2016-2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti beserta empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026. Pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim jaksa penuntut umum.

"Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tahap II kepada tim penuntut umum," kata Anang dalam keterangannya.

Empat tersangka yang diserahkan terdiri atas BJW selaku Direktur PT AKT, MJE sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

Baca JugaKejagung Tahan Don Ritto Usai Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polri

Menurut Kejaksaan Agung, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya sepanjang periode 2016 hingga 2025.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya.

Untuk kepentingan proses pembuktian, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis, 23 Juli 2026 hingga Selasa, 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca JugaKejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT yang merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut izin operasinya sejak 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara ini, tersangka ST melalui PT AKT bersama perusahaan afiliasinya diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

(Sumber: Antara)

 

x|close