Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA). Ini dilakukan apabila Febrie mangkir kembali dari pemeriksaan di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Febrie sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama.
Febrie lantas dijadwalkan dipanggil kembali pada hari ini. Menurut Rudi, penyidik masih menunggu kedatangan Febrie.
"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie sendiri dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 10.30 WIB, Febrie disebut Kejagung belum mendatangi pemeriksaan.
Sampai siang menjelang sore, para awak media masih menunggu kehadiran Febrie di Gedung Utama Kejagung, lokasi pemeriksaan.
Febrie diperiksa sebagai saksi kasus TPPU, berdasarkan sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)