Ini Peran Harvey Moeis di Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 14:13
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat diadili kasus korupsi timah. Harvey Moeis saat diadili kasus korupsi timah.

Ntvnews.id, Jakarta - Surat dakwaan terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaan tersebut, terungkap peran-peran Harvey secara rinci, dalam kasus ini. Salah satunya bertemu dengan pimpinan BUMN PT Timah Tbk, guna membahas permintaan 'jatah' bagi para pimpinan PT Timah dari perusahan smelter swasta.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, mewakili PT Refined Bangka Tin mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta," ujar jaksa.

"Untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuhnya.

Harvey, kata jaksa, juga meminta uang 'pengamanan' dari sejumlah perusahan yang melakukan kerja sama dengan PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," jelas JPU.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk," sambungnya.

Harvey juga melakukan negosiasi harga sewa smelter swasta dengan PT Timah. Harga sewa akhirnya disepakati dengan harga tanpa studi kelayakan.

Halaman
x|close