Diketahui, Harvey dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah Tbk untuk pengelolaan timah.
Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.