Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor yang diminta mengembalikan uang hasil kejahatan mereka.
Ia menegaskan bahwa fokus utama pernyataan tersebut adalah pemulihan aset negara (asset recovery), yang merupakan elemen kunci dalam pemberantasan korupsi.
“Ya soal pernyataan Pak Prabowo saya belum baca detail. Tapi kalau yang dimaksud beliau pastinya terkait dengan aset recovery. Jadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu pada akhirnya adalah bagaimana maksimalisasi aset recovery, pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Prabowo dan El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
Menurut Habiburokhman, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Ia mengkritisi pendekatan penegakan hukum sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa diikuti pengembalian aset negara yang signifikan.
“Dulu ya KPK dipuji-puji memang karena banyak mengungkap OTT. Tapi kritikannya banyak, bahwa dari OTT-OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit-sedikit, katanya kan. Cuma 50 juta, cuma 100 juta, aset recovery-nya seperti apa?” katanya.
Habiburokhman juga mengapresiasi upaya awal Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar seperti Jiwasraya dan Duta Palma. Namun, ia menyebut masyarakat kerap mempertanyakan hasil akhir dari proses tersebut karena pemulihan asetnya tidak sebanding dengan dugaan awal kerugian negara.