Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini.
"Saksi yang diperiksa adalah IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR yang merupakan Pemilik EO GR-Pro," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta pada Kamis, 19 November 2024.
Syahron menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Kamis ini merupakan kelanjutan dari laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk melengkapi proses penyidikan.
"Pemeriksaan ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan informasi, klarifikasi, memperkuat bukti, dan menyelesaikan berkas perkara yang sedang ditangani," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Ada Penggeledahan oleh Kejati di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya stempel palsu yang diduga digunakan untuk melakukan penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.