Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 18:57
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa atas kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. untuk periode 2015–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

Momen Kocak Tersangka KDRT Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Dijitak Kepalanya

Suzuki Indonesia Recall 108 Unit Avenis 125, Ada Masalah di Komponen Ini

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi, dikutip dari Antara.

Sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

JPU menuduh Harvey melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu serta menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau korporasi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan sumber kekayaan.

Halaman
x|close