Begini Ceritanya 'Crazy Rich' PIK Helena Lim Bisa Tersangkut Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 21:41
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Helena Lim Helena Lim (Youtube: Boy Williams)

Ntvnews.id, Jakarta - 'Crazy rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, turut terseret kasus korupsi timah. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Helena akan segera disidang, menyusul suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang telah disidang pada hari ini.

Adapun dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Harvey oleh jaksa penuntut umum (JPU), terungkap awal cerita Helena bisa terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu. 

Persoalan ini bermula, saat Helena berkenalan dengan Harvey. Keduanya pertama kali bertemu pada tahun 2018.

"Bahwa Terdakwa Harvey Moeis awalnya mengenal Helena sejak tahun 2018 di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Awalnya, Helena diajak temannya guna bertemu sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha tersebut adalah Harvey Moeis.

"Perkenalan itu dimulai sejak Helena, yang sudah mengenal sebelumnya, diajak oleh salah teman bernama Arli dan dikenalkan dengan beberapa pengusaha di antaranya Tamron alias Aon dan Terdakwa Harvey Moeis," tutur jaksa.

Pada kesempatan itulah Harvey mengetahui bahwa Helena merupakan pemilik perusahaan money changer. Perusahaan itulah yang nantinya digunakan Harvey untuk menerima keuntungan dari hasil kerja sama perusahaan swasta dengan PT Timah Tbk, yang tak sesuai ketentuan. Helena dilibatkan, lantaran uang yang diterima berupa mata uang asing.

"Pada waktu tersebut Terdakwa Harvey Moeis mengetahui Helena merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, sehingga setelah pertemuan itu Terdakwa Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi dan Terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahan smelter swasta," papar dia.

Harvey sendiri, dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yaitu terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan timah.

Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sekitar Rp 300 triliun. Jumlah tersebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Halaman
x|close