Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperkenalkan enam regulasi baru serta 15 buku pedoman di bidang keamanan pangan sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan pangan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tantangan global.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Standar Pangan Olahan yang menjadi bagian dari peringatan World Food Safety Day 2026 dengan tema "From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains."
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan sistem pengawasan pangan harus terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi pangan, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga meningkatnya perdagangan global. Menurutnya, regulasi harus menjadi solusi berbasis sains, bukan sekadar instrumen administratif.
BPOM Luncurkan 6 Regulasi dan 15 Pedoman Keamanan Pangan, Dukung Program MBG dan Perlindungan Konsumen.
"Regulasi yang kuat harus mampu menjawab tantangan masa depan. Pendekatan berbasis sains menjadi fondasi agar setiap kebijakan tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendorong inovasi industri pangan nasional yang berdaya saing," ujar Taruna Ikrar.
Baca Juga: BPOM Perkuat Perlindungan Publik lewat Sosialisasi Regulasi Keamanan Pangan
Dalam kesempatan tersebut, BPOM meluncurkan tiga Peraturan BPOM, tiga Keputusan Kepala BPOM, serta 15 buku pedoman keamanan pangan. Seluruh dokumen tersebut disusun melalui proses ilmiah, konsultatif, dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, peneliti, pelaku usaha, organisasi profesi, kementerian dan lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Regulasi dan pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha, aparat pengawas, kalangan akademisi, hingga masyarakat dalam membangun ekosistem pangan yang aman, bermutu, dan terpercaya.
BPOM Luncurkan 6 Regulasi dan 15 Pedoman Keamanan Pangan, Dukung Program MBG dan Perlindungan Konsumen.
Taruna Ikrar menjelaskan, regulasi yang baru diluncurkan juga mendukung berbagai program prioritas nasional. Selain menjadi landasan pengawasan keamanan pangan di seluruh rantai pasok, aturan tersebut berfungsi menjamin keamanan pangan bagi Presiden Republik Indonesia dan tamu negara, sekaligus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga: Siap-Siap! BPOM Bakal Wajibkan Isi Sensus Ekonomi 2026 sebagai Syarat Perizinan
Ia menegaskan keberhasilan mewujudkan keamanan pangan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, laboratorium, organisasi profesi, hingga masyarakat harus berkolaborasi agar budaya keamanan pangan dapat diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga konsumsi.
BPOM Luncurkan 6 Regulasi dan 15 Pedoman Keamanan Pangan, Dukung Program MBG dan Perlindungan Konsumen.