Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 17:03
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dikenakan kepada kliennya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata Firman Wijaya.

Firman menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan yang dilakukan.

Ada pun permohonan kedua akan diajukan terhadap langkah hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, meliputi penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan.

Baca Juga: Kejagung Sebut 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Menurut Firman, kedua permohonan tersebut dipisahkan karena objek perkara maupun tindakan hukum yang akan diuji berbeda.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengungkapkan bahwa dalam praperadilan pertama pihaknya mempersoalkan adanya dua kali penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang sama. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum juga menilai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perlu diperjelas.

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," katanya.

Dalam permohonan praperadilan kedua, Hermawanto mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian oleh Kortastipidkor Polri dalam proses penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPO yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, Don Ritto dari pihak swasta turut berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close