Viral! Sekjen Kementerian Kebudayaan Dituding Anggota Organisasi Terlarang HTI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 08:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta. Sekjen Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta. (UI)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial pejabat tinggi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) yang disebut terafiliasi dengan organisasi terlarang dan telah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ialah Bambang Wibawarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenbud, yang dituduh sebagai anggota HTI.

"Media sosial X dihebohkan dengan kabar masuknya tokoh berlatar belakang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke dalam jajaran posisi strategis di kementerian, yang mengarah pada sosok Bambang Wibawarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan," tulis akun Instagram @arteranews, dalam unggahannya, dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.

"Kehadiran figur tersebut langsung menuai penolakan keras dan kontroversi dari publik," imbuhnya.

Bambang sendiri merupakan eks akademisi. Ia disebut pernah menjadi pejabat di Universitas Indonesia (UI), sebelum akhirnya diberhentikan.

"Selain isu keterlibatannya dengan organisasi terlarang, rekam jejak Bambang saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) turut dikuliti, di mana ia pernah diberhentikan akibat mosi tidak percaya dari mahasiswanya sendiri," tuturnya.

Dalam unggahannya, turut disertakan komentar-komentar warganet yang menuding Bambang merupakan anggota HTI. Salah satu akun juga menyebut bahwa bukan cuma Bambang kader HTI yang kini berada di pemerintahan, tapi masih ada yang lain.

Walau begitu, ada unggahan terselip yang merupakan bantahan Bambang. Menurut Bambang, jika dirinya HTI, tak mungkin Nahdlatul Ulama (NU) mengundang dirinya sebagai pembicara diskusi. Pernyataan itu disertai foto Bambang yang berada di tengah-tengah acara diskusi yang digelar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).

Adapun pihak Kemenbud sendiri, menampik bahwa Bambang merupakan anggota HTI. Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kemenbud, Ridwan.

"Menurut saya itu nggak benar," ujar Ridwan singkat kepada NTVNews.id, Kamis, 6 Agustus 2026. 

Diketahui, HTI dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017. Ini karena kegiatan dan ideologi HTI, dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

HIGHLIGHT

x|close