Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Yusril menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang memadai untuk memberantas korupsi. Menurutnya, hal tersebut mencakup ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor, Yusril menilai persoalan korupsi tidak hanya bergantung pada berat atau ringannya ancaman pidana maupun keberadaan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Prabowo: Hei Para Koruptor Sadar Diri, Hentikan Praktik-praktik Kau!
Menurut dia, aspek yang masih perlu diperkuat adalah etika keagamaan yang berlandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam ajaran Islam.
Yusril juga mempertanyakan mengapa praktik ibadah dan ritual keagamaan di Indonesia semakin berkembang, tetapi belum diiringi dengan terbentuknya akhlak yang lebih baik.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menerangkan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menambahkan, sebelum menjatuhkan putusan, hakim wajib terlebih dahulu menilai apakah dakwaan yang diajukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Antara)