Sidang Vonis Empat Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Digelar Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 12:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Dwi Wahyudi, yang merupakan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Dwi Wahyudi, yang merupakan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023 menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Para terdakwa yang diadili meliputi Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra memberikan keterangan kepada wartawan terkait persidangan ini.
 
"Ryan Wahyudi dkk (kasus LPEI), agenda putusan," ujar Andi. Penjadwalan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menunjukkan sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali di bawah pimpinan majelis hakim ketua Edward Agus.

Tindak pidana yang menjerat keempatnya dalam perkara ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar. Berdasarkan tuntutan, Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Handoko dituntut 11 tahun penjara dan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
 
 
KPK menyita 24 aset dengan total nilai Rp882 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). <b>(Antara)</b> KPK menyita 24 aset dengan total nilai Rp882 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Antara)

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari. Jaksa turut menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti khusus bagi Handoko dan Liu, masing-masing senilai Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.

Konsekuensi hukum menanti kedua terdakwa tersebut jika gagal melunasi uang pengganti, di mana Handoko dituntut pidana pengganti selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Liu selama 6 tahun dan 6 bulan. Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho serta Liu Raymond.

Praktik tersebut bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang, menurut dakwaan, mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
 
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI, Handoko Limaho, Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, serta Liu Raymond, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Agatha Olivia <b>(Antara)</b> Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI, Handoko Limaho, Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, serta Liu Raymond, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Agatha Olivia (Antara)  
 

Modus operandi dilanjutkan dengan penggunaan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit, serta pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif. Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close