Inggris Selidiki Badan Amal yang Diduga Danai Permukiman Ilegal Israel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2026, 08:02
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Arsip - Ekskavator Israel membongkar rumah warga Palestina di desa Deirat, timur Masafer Yatta, di kota Hebron, Tepi Barat selatan Senin, 4 Mei 2026. Arsip - Ekskavator Israel membongkar rumah warga Palestina di desa Deirat, timur Masafer Yatta, di kota Hebron, Tepi Barat selatan Senin, 4 Mei 2026. (Antara)

Ntvnews.id, London - Komisi Amal untuk Inggris dan Wales membuka penyelidikan terhadap sejumlah organisasi amal yang diduga menyalurkan dana untuk mendukung permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir dari TRT World, Sabtu, 8 Agustus 2026, dalam pernyataan pada Rabu, 5 Agustus 2026, Komisi Amal mengatakan penyelidikan akan mengkaji jumlah dana yang disalurkan kepada permukiman tersebut, kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan organisasi, serta kemungkinan perlunya tindakan regulasi terhadap badan amal yang terlibat.

Langkah tersebut dilakukan setelah The Guardian pada tahun lalu mengungkap bahwa dua badan amal asal Inggris telah mengirimkan dana sekitar USD7,6 juta kepada sekolah menengah Bnei Akiva Yeshiva di Susya. Sekolah tersebut berada di sebuah permukiman Israel yang dianggap ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Pada Juni 2026, anggota parlemen Partai Buruh Melanie Ward mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Amal. Ia menuduh sebanyak 32 badan amal di Inggris dan Wales telah menyalurkan sedikitnya USD37,3 juta kepada permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Baca Juga: Israel Bakar Dua Masjid di Tepi Barat Palestina

The Guardian melaporkan bahwa penyelidikan Komisi Amal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Ward.

Delapan Badan Amal Jadi Sasaran Penyelidikan

Komisi Amal menyatakan pemeriksaan pada tahap awal akan diarahkan kepada delapan organisasi amal. Namun, regulator belum mengungkapkan identitas kedelapan badan amal tersebut.

Asisten Direktur Kepatuhan Berisiko Tinggi Komisi Amal, Stephen Roake, mengatakan pihaknya menerima sejumlah tuduhan serius terkait kegiatan badan amal Inggris yang beroperasi di kawasan permukiman Israel di wilayah Palestina.

"Langkah pertama adalah memastikan fakta-fakta yang ada sebelum menentukan apakah diperlukan tindakan regulasi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh. Proses ini juga akan menjadi dasar penyusunan panduan regulasi baru bagi badan amal guna menjaga kepercayaan publik," ujar Roake, dikutip dari TRT World.

Dalam proses pemeriksaan, Komisi Amal akan menelusuri lokasi para mitra organisasi serta waktu berlangsungnya kegiatan yang menjadi persoalan. Identitas badan amal yang diperiksa juga dapat diumumkan setelah hasil penyelidikan selesai dan dipublikasikan.

Rudal yang diluncurkan dari Iran ke arah Israel terlihat di langit di atas kota Hebron, Tepi Barat, pada 7 Juni 2026. Sirene berbunyi di beberapa wilayah di Israel utara akibat serangan rudal tersebut, yang terjadi setelah serangan Israel terhadap ib <b>(Antara)</b> Rudal yang diluncurkan dari Iran ke arah Israel terlihat di langit di atas kota Hebron, Tepi Barat, pada 7 Juni 2026. Sirene berbunyi di beberapa wilayah di Israel utara akibat serangan rudal tersebut, yang terjadi setelah serangan Israel terhadap ib (Antara)

Regulator Inggris menyatakan pemeriksaan dapat diperluas secara bertahap kepada badan amal lain apabila ditemukan alasan yang mendukung langkah tersebut.

Komisi Amal juga telah menyampaikan informasi mengenai cakupan penyelidikan kepada kepolisian serta otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC).

Sementara itu, Unit Kejahatan Perang Kepolisian Metropolitan London menyatakan belum melakukan penyelidikan terhadap badan amal yang dikaitkan dengan dugaan penyaluran dana tersebut.

Muncul Desakan untuk Melarang Pendanaan Permukiman

Sebelumnya pada Juni, Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Yvette Cooper, menyampaikan kepada parlemen bahwa dirinya telah meminta Komisi Amal menyelidiki dugaan pemanfaatan sistem badan amal untuk memberikan dukungan kepada permukiman Israel yang dianggap ilegal.

Cooper juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas keringanan pajak Gift Aid di Inggris untuk mendukung permukiman tersebut.

Namun, Melanie Ward menilai penyelidikan saja tidak cukup. Ia bersama 140 anggota parlemen dari Partai Buruh mendorong adanya larangan terhadap pendanaan untuk permukiman Israel, bukan sekadar pemeriksaan.

Ward juga mengkritik Komisi Amal karena dinilai telah mengetahui dugaan penyaluran dana tersebut sejak Juli tahun lalu, tetapi belum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Israel Bidik Ratusan Hektar Lahan Palestina di Tepi Barat

Menurut kelompok pemantau permukiman Israel, Peace Now, terdapat 141 permukiman ilegal dan 360 pos permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Selain itu, terdapat 15 permukiman lainnya di wilayah Yerusalem Timur.

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2334 Tahun 2016 menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Mahkamah Internasional (ICJ) juga menyatakan dalam opini penasihat yang dikeluarkan pada Juli 2024 bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat ilegal. ICJ turut menyerukan pengosongan permukiman Israel yang berada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.

HIGHLIGHT

x|close